kievskiy.org

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrim, Bupati Bandung Ambil Langkah Anggarkan Top Up BLT Desa

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. /Dok. Humas Pemkab Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan sebesar Rp.900 ribu per 3 bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu, seharusnya dianggarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Hal itu disampaikan bupati melalui surat edaran dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, untuk para camat se Kabupaten Bandung.

“Dikarenakan APBDes sudah teralokasikan untuk kegiatan-kegiatan, yang sudah ditetapkan dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa, melalui Musyawarah Desa (Musdes), maka disepakati bahwa kebutuhan Top Up BLT Desa sebesar Rp.900 ribu per KPM per triwulan tersebut, akan dibebankan dalam APBD Kabupaten Bandung,” ucap Kepala DPMD di Soreang, Kamis 9 Desember 2021.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Oded M Danial Sebelum Walikota Bandung, dari Anak Buah BJ Habibie sampai Jualan Es Tong-tong

Untuk itu, tuturnya, ia mengharapkan seluruh kepala desa untuk menyampaikan surat permohonan kepada bupati melalui DPMD. Hal itu diperlukan dalam rangka percepatan realisasi Top Up BLT Desa tersebut.

“Surat permohonan tersebut, harus disertai lampiran data KPM by name by address. Di mana data tersebut sudah ditetapkan melalui perkades (peraturan kepala desa) tahun 2021. Selanjutnya surat beserta lampiran data, segera disampaikan kepada kami melalui surel (surat elektronik) dengan alamat pkd.dpmd.bdgkab@gmail.com, paling lambat 7 Desember 2021,” pungkas Tata Irawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat