kievskiy.org

HLKI Jabar: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tidak Adil dan Melanggar Konstitusi

BPJS Kesehatan/DOK. PR
BPJS Kesehatan/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Kebijakan penerapan sanksi administratif bagi penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai tidak adil, dan melanggar konstitusi. Setidaknya ada 7 Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dilanggar.

Penilaian itu diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar) Banten DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Senin 14 Oktober 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan tengah menggodok aturan yang akan memberikan sanksi administratif kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

"Dari aspek yuridis, ada beberapa UU dan PP yang dilanggar," katanya.

UU yang dilanggar, menurut dia, di antaranya adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu juga UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan mengenai asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); dan PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Bahkan, menurut dia, sejatinya konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dilanggar. Ia mengatakan bahwa UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

"Dari aspek filosofis, penerapan kebijakan ini juga dapat dianggap sebagai persoalan ketidakadilan dikarenakan masih ada hal yang saling bertolak belakang," kata Firman.

Di satu sisi, menurut dia, BJPS Kesehatan akan memberikan sanksi administratif bagi mereka yang menunggak, dan mengenakan kenaikan iuran bagi peserta. Akan tetapi, di sisi lain, ia menilai, kualitas pelayanan BPJS Kesehatan masih belum baik.

Belum ada kejelasan layanan

Seperti diketahui, sanksi yang tengah digodok bagi peserta yang menunggak adalah tidak mendapatkan layanan publik, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Dari aspek sosiologis, BPJS Kesehatan merupakan pilihan utama rakyat Indonesia dalam menjaga/memelihara kesehatannya," kata Firman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat