kievskiy.org

Penyidik Kejati Jabar Diduga Melawan Hukum

SIDANG praperadilan terhadap Kejati Jabar yang dipimpin hakim tunggal Rivandaru E. Setiawan berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu, 16 Oktober 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR
SIDANG praperadilan terhadap Kejati Jabar yang dipimpin hakim tunggal Rivandaru E. Setiawan berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu, 16 Oktober 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Dalam persidangan, saksi ahli dari FH Unisba Nandang Sambas menyatakan keluarnya surat penetapan tersangka berbarengan dengan surat perintah penyidikan termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik. Menurut dia, seharusnya sebelum keluar surat penetapan tersangka harus diterbitkan dulu surat perintah penyidikan.

“Kalau surat penyidikan dan surat penetapan tersangka berbarengan seperti diungkapkan penasehat hukum, itu sudah melanggar hukum dan dirasakan janggal karena sebelum ditetapkan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang dilakukan dalam proses penyidikan,” ujarnya saat jadi saksi.

Sidang praperadilan terhadap Kejati Jabar yang dipimpin hakim tunggal Rivandaru E. Setiawan berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu, 16 Oktober 2019.  

Menurut Nandang Sambas, kalau diterbitkan surat penetapan tersangka dengan surat penyidikan, kapan melakukan penyidikannya, apalagi kasus tipikor itu perlu waktu yang cukup untuk melakukan penyidikan. Belum lagi harus melakukan penghitungan kerugian negara.

Dijelaskan Sambas, unsur kerugian negara itu sangat penting dalam kasus korupsi karena itu yang membedakan dengan kasus lain. “Lazimnya dua alat bukti dikaitkan dengan kerugian negara. Dan kerugian negara pun harus dihitung oleh lembaga kompeten yakni BPK, BPKP, inspektorat atau kantor akuntan publik. Jadi kalau lembaga lain yang menghitung tidak kompeten, apalagi yang menghitung itu tim teknis, karena yang menghitung itu adalah lembaga resmi yang telah ditentukan,” tuturnya.

Kejati Jabar dipraperadilankan

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga tak jalani prosedur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di praperadilankan. Praperadilan diajukan tim kuasa hukum mantan Dirut PDAM Karawang yang dijadikan tersangka oleh Kejati Jabar. 

Sidang praperadilan diajukan kuasa hukum tersangka, Maman Budiman. Dia menyebutkan, penetapan tersangka kliennya yakni mantan Dirut PDAM Karawang YP dan J Pejabat Pembuat Komitmen di PDAM Karawang, sangat janggal. Makanya, diajukan pra peradilan sebagai hak kliennya untuk mendapatkan keadilan. 

"Padahal sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Karawang dan dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum," katanya usai persidangan.

Ia menyebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap kliennya, yakni saat proyek uprating penambahan kapasitas Instalasi PDAM di Teluk Jambe Karawang di 2015. Setelah pekerjaan selesai diduga ada perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan negara yang disidik Kejati Jabar di 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat