kievskiy.org

Sudah Lewat Jatuh Tempo, Ada 29.209 Penunggak PBB di Cimahi

SPANDUK imbauan membayar pajak di Kota Cimahi.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
SPANDUK imbauan membayar pajak di Kota Cimahi.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Jatuh tempo masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cimahi berakhir 31 Oktober 2019. Bagi warga yang telat bayar hingga jatuh tempo dipastikan akan dikenakan sanksi denda 2 persen setiap bulan.

Data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, total objek pajak (OP) di Kota Cimahi mencapai 127.788. Hingga 31 Oktober 2019, wajib pajak (WP) yang sudah membayar PBB mencapai 98.579 OP.

"Itu berarti hingga jatuh tempo pembayaran, masih ada 29.209 OP yang belum melunasi kewajiban pajaknya," ujar Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati, Rabu 6 November 2019.

Ia melanjutkan, hingga jatuh tempo, PBB yang baru tertagih mencapai Rp 47.716.295.250. Raihan itu belum mencapai target tahun ini yang mencapai Rp 48.932.262.775. "Sisanya yang belum tertagih mencapai Rp 1.215.967.571," ucapnya.

Bagi wajib pajak yang belum membayarkan PBB atas OP yang dimiliki, diimbau segera melunasi hingga batas akhir 2019. Namun pembayarannya bakal disertai denda 2 persen per bulannya. "Kalau menunggak selama 2 bulan berarti dendanya dua kali lipat yaitu 4 persen," jelasnya.

Pihaknya optimistis dalam waktu dua bulan target PBB akan tercapai. Agar sisa tagihan pajak terbayar, rencananya akan diterbitkan surat teguran kepada OP yang belum membayarkan pajaknya. "Harus tercapai," ungkapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat