kievskiy.org

Curi Spare Part Pesawat, 5 Mantan Karyawan PT DI Dituntut 3 Tahun

LIMA karyawan PT Dirgantara Indonesia dituntut hukuman hingga 3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat terbang senilai Rp 5.4 miliar.*/YEDI SUPRIADI/PR
LIMA karyawan PT Dirgantara Indonesia dituntut hukuman hingga 3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat terbang senilai Rp 5.4 miliar.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Dua orang dari lima karyawan PT Dirgantara Indonesia dituntut hukuman 3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat terbang senilai Rp 5.4 miliar. Sedangkan tiga lainnya dituntut bervariasi mulai satu tahun penjara hingga dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2019. Kelima terdakwa hadir mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Lucky Afghani.

Dalam amar tuntutan jaksa menyebutkan kelima terdakwa yang dituntut yakni Agus Zaenudin (staf gudang) dan Mochamad Randenaswara (staf umum) masing masing dituntut 3 tahun penjara.

Kemudian Dian Hadiansyah (supervisor quality) dan Wawan Kirswana (karyawan kontrak) masing masing dituntut dua tahun penara. Sedangkan  Indra Nanda Lesmana (staf gudang) 1 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Lucky saat membacakan tuntutannya.

Menurut jaksa, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima terdakwa ini bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil spare part di dalam gudang. Sebanyak 18 spare part itu kemudian diambil Agus saat kondisi kantor sudah sepi.

Terdakwa Agus kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukan ke dalam tas punggung.

Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat