kievskiy.org

Curi Spare Part Pesawat, 5 Mantan Karyawan PT DI Dituntut 3 Tahun

LIMA karyawan PT Dirgantara Indonesia dituntut hukuman hingga 3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat terbang senilai Rp 5.4 miliar.*/YEDI SUPRIADI/PR
LIMA karyawan PT Dirgantara Indonesia dituntut hukuman hingga 3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat terbang senilai Rp 5.4 miliar.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Dua orang dari lima karyawan PT Dirgantara Indonesia dituntut hukuman 3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat terbang senilai Rp 5.4 miliar. Sedangkan tiga lainnya dituntut bervariasi mulai satu tahun penjara hingga dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2019. Kelima terdakwa hadir mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Lucky Afghani.

Dalam amar tuntutan jaksa menyebutkan kelima terdakwa yang dituntut yakni Agus Zaenudin (staf gudang) dan Mochamad Randenaswara (staf umum) masing masing dituntut 3 tahun penjara.

Kemudian Dian Hadiansyah (supervisor quality) dan Wawan Kirswana (karyawan kontrak) masing masing dituntut dua tahun penara. Sedangkan  Indra Nanda Lesmana (staf gudang) 1 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Lucky saat membacakan tuntutannya.

Menurut jaksa, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima terdakwa ini bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil spare part di dalam gudang. Sebanyak 18 spare part itu kemudian diambil Agus saat kondisi kantor sudah sepi.

Terdakwa Agus kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukan ke dalam tas punggung.

Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • PT DI

  • bandung

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat

  • Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens

  • Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi

  • Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

  • Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024

  • Kabar Daerah

  • Pemkot Madiun Bersama TNI-Polri Gencar Berantas Judi Online: Perintah Presiden Jokowi

  • Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Rabu 3 Juli 2024: Sore dan Malam Hari Hujan Ringan

  • Hmm! Pj Gubernur NTB Hassanudin Puji Zulkieflimansyah: Warisannya Sangat Positif

  • Benarkah RSUD Pemalang Larang Wartawan TV Nasional Meliput Karena Tahun Politik?

  • Polda Sumbar Klaim Kasus Penyelidikan Kematian Bocah Afif Maulana Belum Dihentikan

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat