kievskiy.org

Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Kawasan Bandung Utara Januari 2020, Bangunan Tanpa Rekomendasi Disasar

KONDISI Kawasan Bandung Utara dilihat dari Jalan Bukit Dago Utara, Bandung, Selasa 3 Desember 2019. Alih fungsi lahan untuk proyek pembangunan hunian dan pertanian membuat kawasan yang merupakan daerah tangkapan air tersebut menjadi berkurang.*
KONDISI Kawasan Bandung Utara dilihat dari Jalan Bukit Dago Utara, Bandung, Selasa 3 Desember 2019. Alih fungsi lahan untuk proyek pembangunan hunian dan pertanian membuat kawasan yang merupakan daerah tangkapan air tersebut menjadi berkurang.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait perizinan di Kawasan Bandung Utara yang harus menyertakan rekomendasi gubernur.

Selama ini, di lapangan, pemerintah daerah kota/kabupaten salah menafsirkan rekomendasi gubernur tersebut.

Mereka masih mengizinkan pembangunan di KBU tanpa rekomendasi gubernur.

"Jadi, soal rekomendasi ini multitafsir, dipikirnya ini rekomendasi sama dengan saran jadi bisa diabaikan," ujar Ridwan Kamil pada Forum Pemimpin Redaksi Media di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Jumat 6 Desember 2019.

Baca Juga: Ribuan Bibit Pohon Ditanami di Kawasan Bandung Utara dengan Konsep Agroforestry

Menurut dia, pada Pergub yang akan dirilis Januari 2020 nanti, dia akan tegas membatalkan perizinan di KBU jika tidak mengantongi rekomendasi gubernur.

"Barang siapa yang tidak ada rekomendasi gubernurnya, maka izinnya batal," Kata Ridwan Kamil.

LAHAN pertanian memenuhi sebagian besar Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semula merupakan kawasan resapan, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 10 Oktober 2019. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat, dari total luas KBU yang mencapai 40.000 hektare, sekitar 70 persen diantaranya telah beralih fungsi sehingga berpotensi mengakibatkan berbagai macam bencana seperti banjir bandang, serta longsor di Kota Bandung.*/ANTARA
LAHAN pertanian memenuhi sebagian besar Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semula merupakan kawasan resapan, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 10 Oktober 2019. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat, dari total luas KBU yang mencapai 40.000 hektare, sekitar 70 persen diantaranya telah beralih fungsi sehingga berpotensi mengakibatkan berbagai macam bencana seperti banjir bandang, serta longsor di Kota Bandung.*/ANTARA

Saat ini, menurut Ridwan Kamil, perubahan masih dalam tahap pembahasan detail, agar peraturan di Perda KBU tidak multitafsir lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat