BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait perizinan di Kawasan Bandung Utara yang harus menyertakan rekomendasi gubernur.
Selama ini, di lapangan, pemerintah daerah kota/kabupaten salah menafsirkan rekomendasi gubernur tersebut.
Mereka masih mengizinkan pembangunan di KBU tanpa rekomendasi gubernur.
"Jadi, soal rekomendasi ini multitafsir, dipikirnya ini rekomendasi sama dengan saran jadi bisa diabaikan," ujar Ridwan Kamil pada Forum Pemimpin Redaksi Media di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Jumat 6 Desember 2019.
Baca Juga: Ribuan Bibit Pohon Ditanami di Kawasan Bandung Utara dengan Konsep Agroforestry
Menurut dia, pada Pergub yang akan dirilis Januari 2020 nanti, dia akan tegas membatalkan perizinan di KBU jika tidak mengantongi rekomendasi gubernur.
"Barang siapa yang tidak ada rekomendasi gubernurnya, maka izinnya batal," Kata Ridwan Kamil.
Saat ini, menurut Ridwan Kamil, perubahan masih dalam tahap pembahasan detail, agar peraturan di Perda KBU tidak multitafsir lagi.