kievskiy.org

Eks Kasus Cukai, Barang Milik Negara Senilai Rp 3,2 Miliar Dimusnahkan dengan Konsep Go Green, 2 Moge Dilelang

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jawa Barat.*
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jawa Barat.* /ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG,(PR).- Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 3.231.495.250. BMN Eks Penindakan oieh Kanwil DJBC Jawa Barat sepanjang tahun 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai itu dimusnahkan dengan konsep “Go Green" yang aman dan ramah lingkungan.

Selain dimusnahkan, BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil diselesaikan penanganan perkaranya oleh Kanwil DJBC Jawa Barat.

Terdapat pula BMN yang telah ditetapkan untuk dilelang dan ditetapkan status penggunaannya pada instansi terkait, di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua (moge) berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati.

Baca Juga: Kasus Garuda Indonesia, Erick Thohir Berhentikan Jajaran Direksi yang Terlibat Penyelundupan Harley

Dia menuturkan, penindakan dan penanganan perkara moge ilegal tersebut atas sinergitas antara Kanwil DJBC dengan Polda Jabar. Dari hasil penindakan tersebut, beberapa moge di antaraya telah berhasil dilelang pada bulan September 2019 lalu, oleh Kanwil DJBC Jawa Barat bersama dengan KPKNL Bandung.

Kanwil DJBC Jawa Barat menggandeng PT Solusi Bangung Indonesia, Tbk (Semen Indonesia Group) dalam pelaksaanaan pemusnahan. Dengan metode 01 processing yang merupakan metode pengelolaan limbah yang paling ramah lingkungan.

Menggunakan teknologi incinerator (tanur semen) bersuhu tinggi sampai dengan 2.000 derajat Celcius dan stabil.

Baca Juga: Bea Cukai Jabar Optimistis Target Penerimaan Tercapai

Sehingga dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun sesuai tuiuannya untuk menghilangka sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat