kievskiy.org

UPT Air Minum Kota Cimahi Kaji Kenaikan Tarif Layanan Air Bersih

ILUSTRASI.*/CANVA
ILUSTRASI.*/CANVA

CIMAHI, (PR).- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Air Minum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi bakal mengkaji kenaikan tarif air bersih.

Setiap tahun biaya operasional termasuk pemeliharaan dan pengolahan air terus mengalami kenaikan.

"Memang rencananya ada kenaikan tarif. Harga-harga bahan kimia naik, kemudian biaya tenaga kerja juga besar," ujar Kepala UPT Air Minum pada DPKP Kota Cimahi, Dede M Asrori, Kamis 12 Desember 2019.

Baca Juga: LBH Bandung Sebut Penertiban Permukiman Tamansari Menyalahi Aturan

Tarif bagi pelanggan UPT Air Bersih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Umum.

Terdiri dari tarif kelompok 1 atau kategori rumah tangga tidak mampu RpRp1.800/m3, kelompok 2 kategori rumah atau mampu Rp3.500/m3, dan kelompok 3 atau kategori rumah mewah Rp4.500/m3 dan tarif kelompok 4 Rp5.000/m3.

Untuk mematangkan rencana tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Termasuk melakukan survey bagi pelanggan yang sudah menikmati air bersih dari SPAM UPT Air Minum Kota Cimahi.

"Nanti dibuat kajian, survey juga dari kepuasan pelanggan," ucap Dede.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat