kievskiy.org

LBH Bandung Soal Peristiwa Tamansari: Satpol PP yang Hadir ke Lokasi Tidak Bisa Menunjukkan Surat Tugas dan Berita Acara

LBH Bandung klaim Satpol PP yang gusur warga Tamansari tak bisa tunjukkan surat tugas dan berita acara./
LBH Bandung klaim Satpol PP yang gusur warga Tamansari tak bisa tunjukkan surat tugas dan berita acara./ /ARIF HIDAYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Penggusuran paksa yang terjadi di RW 11 Tamansari Kota Bandung tengah disoroti oleh masyarakat.

Kamis 12 Desember 2019, pukul 09.00 WIB Satpol PP menyambangi pemukiman warga Tamansari guna melakukan penggusuran.

Tak lama beselang Satpol PP dibantu oleh Aparat Dalmas Polisi, merangsak masuk ke sekitar rumah warga.

Baca Juga: Jasad Bayi yang Ditemukan di Tumpukan Jerami Rupanya Dihabisi Ibu Sendiri

Bahkan dalam beberapa video amatir yang beredar di media sosial, aparat bahkan tampak melakukan tindak kekerasan pada salah satu anak warga yang menolak untuk digusur.

Aksi anarkis aparat tersebut tentu saja memancing polemik yang kemudian membuat berbagai pihak menuding adanya pelanggaran HAM dalam aksi penggusuran.

Sebagaimana dikutip oleh tim Pikiran-Rakyat.com dari rilisnya, LBH Bandung menyebut Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak dapat menujukan surat tugas.

Satpol PP yang bertugas juga disebut tak bisa menunjukkan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.

Baca Juga: Banjir Bandang di Sigi, Sulawesi Tengah, 2 Orang Tewas

Warga dan masa aksi solidaritas bereaksi dengan membuat barisan upaya untuk menghentikan tidakan kesewenang-wenangan aparat yang bertugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat