kievskiy.org

Rusuh Penggusuran Tamansari, KontraS: Pemkot Bandung Tak Hargai Proses Hukum

SEJUMLAH Satpol PP dan Polisi mengadang warga, kuasa hukum, dan aktivis saat berlangsungnya proses pembongkaran rumah warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2019.*
SEJUMLAH Satpol PP dan Polisi mengadang warga, kuasa hukum, dan aktivis saat berlangsungnya proses pembongkaran rumah warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2019.* /ARIF HIDAYAH/PR

JAKARTA, (PR).- Penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung di Tamansari, Kamis, 12 Desember 2019 dinilai sebagai langkah yang tidak menghargai proses hukum. Pasalnya status tanah yang digusur kemarin masih sengketa.

KontraS pun mengimbau agar masyarakat mengumpulkan bukti-bukti penyalahgunaan Pemkot Bandung atas penggusuran yang terjadi. Kepada Pikiran Rakyat , Jumat 13 Desember 2019, peneliti KontraS, RivanLee Anandar menyebut upaya masyarakat tersebut bisa dilakukan sebagai tindakan jangka pendek setelah tanah yang masih berstatus quo ini digusur paksa oleh aparat. Lebih dari itu, perlu pemberdayaan dan pengorganisiran masyarakat yang lebih kuat.

“Masyarakat harus dapat lebih peduli untuk mendapatkan haknya atas sumber penghidupan, haknya atas kota dan ruang demokrasi,” kata Rivan.

Baca Juga: Hindari Bangkai Kucing, Mobil Terbalik di Jalan Soekarno Hatta

Langkah-langkah hukum sesekali memang diperlukan sebagai salah satu alat perjuangan politik. Namun hal itu bukan tujuan akhir dari perjuangan. Pasalnya, yang dilakukan warga saat ini adalah melindungi haknya dan bukan dimaknai untuk mendapatkan kompensasi atas sebuah penindasan.

“Dalam kasus penggusuran paksa Tamansari, Pemkot tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Penting untuk melihat pada kasus penggusuran, sejarah, dan status tanahnya terlebih dulu, bukan main gusur 'atas nama hukum',” ucap dia.

Penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, semestinya bisa jadi pelajaran ketika proses penggusuran terjadi saat kasusnya masih berlangsung di pengadilan. Di kasus itu, warga dinyatakan menang setelah rumahnya rata dengan tanah.

Setelah warga menang dan rumah mereka sudah lebih dulu digusur, Pemprov DKI saat itu memang membayarkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh warga penggusuran. Tapi ini jelas tidak sebanding. Ada perubahan kultur, lingkungan sosial budaya yang berdampak pada hak atas pekerjaan mereka, aksesibilitas, dan lain-lain.

“Penggantian ganti rugi tidak bisa juga menganggap persoalan akibat penggusuran 'selesai',” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat