kievskiy.org

Padalarang Jadi Kawasan Terkumuh di KBB, Pemkab Jelaskan Perbandingan dengan Kecamatan Lain

PASAR Tagog, Padalarang, Bandung Barat, belum lama ini.*
PASAR Tagog, Padalarang, Bandung Barat, belum lama ini.* /DOK PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Wilayah Kecamatan Padalarang menjadi daerah perkotaan terkumuh di Kabupaten Bandung Barat dengan luas kumuh mencapai 66,54 hektare. Penyebab kekumuhan di wilayah padat industri ini di antaranya akibat padatnya jumlah penduduk dan tingginya pendatang.

Data Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah KBB menunjukkan, ada 3 desa di Padalarang yang memiliki daerah kumuh terluas. Ketiganya yaitu Desa Kertamulya dengan luas kumuh 26,31 hektare, Desa Ciburuy 25,23 hektare, dan Desa Padalarang 15 hektare.

"Tingginya pendatang, banyaknya jumlah bangunan termasuk permukiman ditambah padatnya penduduk merupakan beberapa penyebab kekumuhan," kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik Bappelitbangda KBB, Amir Martazuli kepada Pikiran Rakyat.

Menurut Amir, data tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati pada tahun 2017. Secara keseluruhan, luas kumuh di KBB mencapai 121,77 hektare yang mencakup 4 kecamatan di wilayah perkotaan.

Jika dibandingkan, dari empat kecamatan tersebut, Padalarang memiliki area kumuh yang jauh lebih luas yakni mencapai 66,54 hektare. Sementara kecamatan lainnya adalah Cililin (22,86 ha), Lembang (18,97 ha), Ngamprah (13,4 ha). 

Baca Juga: 60 Desa Kumuh di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan Nasional

Penanganan kawasan kumuh, lanjut dia, dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Pemerintah pusat menangani sekitar 92 hektare utnuk Kecamatan Padalarang, Ngamprah, dan Lembang, sementara sisanya ditangani pemerintah kabupaten.

"Untuk menangani kawasan kumuh, pusat memberi anggaran sekitar Rp100juta-Rp500 juta per hektare. Secara keseluruhan, anggaran dari pusat untuk tahun 2017 Rp 3,5 miliar, tahun 2018 Rp 7 miliar, dan tahun ini Rp 1,5 miliar," tuturnya seraya menambahkan, Pemkab pada tahun ini tidak mengalokasikan anggaran untuk program ini.

Anggaran tersebut, lanjut Amir, diberikan kepada masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di setiap desa untuk memperbaiki sarana dan prasarana lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga proteksi kebakaran. Setiap BKM wajib melaporkan penggunaan dana tersebut kepada pusat melalui asisten program Kotaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat