kievskiy.org

Menjelang Natal, 32 Narapidana Lapas Jelekong Bandung Dapat Remisi dan Langsung bebas

NARAPIDANA Lapas Jelekong Bandung melakukan sujud syukur usai mendapat remisi, Selasa 24 Desember 2019.*
NARAPIDANA Lapas Jelekong Bandung melakukan sujud syukur usai mendapat remisi, Selasa 24 Desember 2019.* /HANDRI HANDRIANSYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 32 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klass II A Jelekong, kabupaten Bandung mendapatkan remisi Natal, Selasa 24 Desember 2019. Remisi tersebut membuat mereka langsung bebas karena masa hukumannya rampung.

Kepala Lapas Jelekong, Gungun Gunawan mengatakan, remisi kali ini sekaligus merupakan bagian dari Crash Program dari pemerintah.

"Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas Lapas," katanya di Lapas Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dengan crash program, kata Gungun, narapidana yang kesulitan mendapat cuti bersyarat (CB) pembebasan bersyarat (PB) juga cuti menjelang bebas karena tidak ada jaminan, bisa bebas lebih cepat.

Baca Juga: Kereta Api Jadi Primadona Saat Natal dan Tahun Baru, Stasiun Kiaracondong Bandung Lebih Sibuk

Untuk bisa mendapatkan CB, PB atau cuti menjelang bebas, narapidana harus mempunyai jaminan tidak akan kabur.

NARAPIDANA Lapas Jelekong Bandung mendapat remisi, Selasa 24 Desember 2019.*
NARAPIDANA Lapas Jelekong Bandung mendapat remisi, Selasa 24 Desember 2019.*

"Program ini membantu warga binaan yang putus asa karena tidak ada jaminan. Jadi yang menjadi penjamin adalah langsung Kalapas. Makanya yang mendapat crash program ini dinilai lebih baik kelakuannya atau hal lainnya" ujar Gungun.

Selain itu dengan adanya crash program, bisa membuat narapidana memiliki harapan bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat