PIKIRAN RAKYAT - Polres Tasikmalaya meringkus sejumlah tersangka pencurian sepeda motor dengan kekerasan di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura bertransaksi dengan sistem COD atau membayar langsung saat barang dikirimkan.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Cipatujah, Kampung Lapang, RT 08 RW 02, Desa/Kecamatan Cipatujah, Jumat, 20 Desember 2019, sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Purwakarta Jadi Sasaran Pelaku Curanmor dari Luar Daerah, 3 Kecamatan Masuk Kategori Paling Rawan
Lima tersangka pun dicokok petugas masing-masing berinisial IA (34), AM (19), RH (18), IJ (29) dan RF (19).
Awalnya, seorang warga akan melakukan transaksi cash on delivery (COD) di para tersangka di lokasi kejadian.
"Tetapi setelah bertemu di daerah Cipatujah kemudian pelaku langsung menodongkan korek yang menyerupai senjata api lalu memasukan korban kedalam kendaraan roda empat yang di pakai oleh para pelaku ke daerah Cikatomas," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 31 Desember 2019.
Baca Juga: Bailey Terpasang, Kementerian PUPR Siap Bangun Jembatan Permanen di Cipatujah
Tiba di Cikatomas para tersangka langsung mengikat korbn dengan menggunakan lakban.
"Setelah sampai di daerah Cimanuk (Cikalong) kemudian korban dibuka talinya berikut tutup matanya," ucap Dony.