PIKIRAN RAKYAT - Harga rokok 2020 resmi naik dari yang berlaku pada 2019.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%.
Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Baca Juga: Efek Kenaikan Harga Rokok Baru Terasa Maret 2020, Cukai Lama Masih Bisa Dipakai
Asosiasi produsen rokok mengusulkan pemerintah dapat fokus kepada upaya nyata yang dapat dilakukan untuk menekan angka prevalensi perokok.
Seperti edukasi dan pengendalian akses juga konsumsi rokok oleh anak serta remaja.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap pemerintah mencari solusi adil dan berimbang.
Baca Juga: 11 Penyakit yang Disebabkan oleh Rokok, dari Katarak hingga Disfungsi Ereksi
Khususnya, terkait dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.