kievskiy.org

Harga Rokok Naik, Asosiasi Produsen Rokok Usul Edukasi Kesehatan untuk Pengecer dan Remaja

SEORANG pedagang menunjukan beberapa bungkus rokok jualannya di warungnya di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu, 1 Januari 2020. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23%, sementara harga eceran terendah rokok juga naik rata-rata sebesar 35%.*
SEORANG pedagang menunjukan beberapa bungkus rokok jualannya di warungnya di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu, 1 Januari 2020. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23%, sementara harga eceran terendah rokok juga naik rata-rata sebesar 35%.* /ARIF HIDAYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Harga rokok 2020 resmi naik dari yang berlaku pada 2019.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%.

Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Baca Juga: Efek Kenaikan Harga Rokok Baru Terasa Maret 2020, Cukai Lama Masih Bisa Dipakai

Asosiasi produsen rokok mengusulkan pemerintah dapat fokus kepada upaya nyata yang dapat dilakukan untuk menekan angka prevalensi perokok.

Seperti edukasi dan pengendalian akses juga konsumsi rokok oleh anak serta remaja.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap pemerintah mencari solusi adil dan berimbang.

Baca Juga: 11 Penyakit yang Disebabkan oleh Rokok, dari Katarak hingga Disfungsi Ereksi

Khususnya, terkait dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat