PIKIRAN RAKYAT - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dinyatakan melanggar kode etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, dia mengikuti penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Partai Gerindra.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Jadi memang bukan pelanggaran Undang-undang Pilkada, tapi etiknya. Jadi, pelanggaran UU atau aturan lainnya," kata Januar, Minggu 5 Januari 2020.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru, Pengguna Tol Japek Meningkat 100%
Bawaslu Kabupaten Bandung, lanjut dia, juga sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Surat rekomendasi terkait pelanggaran kode etik itu dikeluarkan berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Jadi diklarifikasi dulu. Baik yang bersangkutan maupun saksinya juga diklarifikasi, tapi dari Gerindra tidak hadir karena ada halangan. Jadi, kami sudah masuk kajian, dan itu terbukti secara sah memenuhi unsur pelanggaran etik," tuturnya.
Baca Juga: Tak Lama Lagi Kota Cimahi Bakal Punya Air Mancur, Dilengkapi Ornamen Patung Gajah
Dia mengungkapkan, PNS bernama Ayep Rukmana itu terbukti mengikuti proses pencalonan dari Partai Gerindra. Bahkan, langkah politik untuk maju di Pilkada yang dilakukan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung itu juga diberitakan oleh media daring lokal.
"Artinya bahwa dia memang tidak melanggar aturan Pilkada. Namun, dia melanggar etik. Sesuai dengan yang telah sering kami sampaikan, netralitas ASN dan money politic itu menjadi salah satu fokus pengawasan kami," ujarnya.