kievskiy.org

Bandung Belum Waktunya Terapkan Aturan Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Garasi

Kendaraan pribadi parkir di pinggir jalan.*
Kendaraan pribadi parkir di pinggir jalan.* /PRFm

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya kendaraan pribadi di Kota Bandung membuat banyak ruas jalan di kota ini seringkali dilanda kemacetan.

Tidak sedikit warga yang memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas dan bisa jadi hal tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Terkait banyaknya kendaraan pribadi yang memadati ruas-ruas jalan di Kota Bandung, Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menilai beragam persoalan menjadi penyebab kemacetan di Bandung.

Baca Juga: Rumahnya Tergerus Longsor, Janda Tua Sebatang Kara Dievakuasi Petugas Bersama Warga

Dia turut menyinggung terkait  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang mengatur pemilik kendaraan untuk wajib memiliki garasi, Rabu 8 Januari 2020. Bagi yang melanggar Perda tersebut, akan dikenakan denda sebesar dua juta rupiah.

Menurut Sony, jika Perda yang serupa diterapkan di Bandung tidak serta merta membuat kemacetan bisa diatasi.

Namun dia tidak memungkiri bahwa kebijakan tersebut bisa saja menekan jumlah pengguna kendaraan pribadi.

Baca Juga: Dua Sisi Transportasi Online, Membantu Warga Namun Perlahan Mematikan Transportasi Konvensional

"Bicara mengurangi kemacetan tidak bisa otomatis. Tapi setidaknya mempersulit orang untuk punya mobil. Konsepnya kan mendorong orang menggunakan angkutan umum dan memberikan pinalti kepada pengguna angkutan pribadi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFm.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat