kievskiy.org

Berkas Lima Direkturnya Sudah P21, Skandal Penipuan Akumobil Segera Disidangkan

WARGA melewati dealer mobil Akumobil yang di segel, di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Kasus ini segera disidangkan..*
WARGA melewati dealer mobil Akumobil yang di segel, di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Kasus ini segera disidangkan..* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polrestabes Bandung telah menyelesaikan seluruh berkas 5 direktur PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri Bandung. Maka dari itu tidak lama lagi kasus penipuan hingga puluhan miliar ini akan segera disidangkan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri menyatakan semua berkas sudah P21 dan masuk tahap dua.‎ Sedangkan para direktur yang dirampungkan berkasnya ini adalah Direktur Pemasaran berinisial FY, Direktur Administrasi dan Keuangan Al, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD M.

"Sementara untuk tersangka utama yang juga Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia, Bryan Jhon Satya, sudah terlebih dahulu dilimpahkan berkasnya. Pelimpahan berkas untuk Bryan sudah dilaksanakan sejak pertengahan Desember 2019 lalu," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa 14 Januari 2020.

Baca Juga: Kepindahan Kompleks Perkantoran Pemprov Jabar Belum Resmi, Sudah Ada yang Jualan Tanah di Walini

Kuasa hukum dari PT Aku Digital Indonesia, Maryani Wiwik mengatakan setelah berkas para kliennya ini rampung, maka kliennya tersebut tinggal menunggu jadwal pesidangan. Jadwal pesidangan seperti diketahui akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau hari ini P21 untuk para direktur artinya kita menunggu jadwal sidang. Kalau untuk Bryan sendiri sudah beberapa Minggu yang lalu. Sama juga, menunggu sidang, dan Bryan sudah mendapat perpanjangan tahanan dari kejaksaan," kata Wiwik saat dihubungi di waktu yang sama. 

Saat ini, Wiwik bersama tim kuasa Akumobil tengah menyusun upaya-upaya hukum yang disiapkan untuk proses pengadilan nanti.

"Kalau tim lawyer kan sudah pasti mengupayakan untuk upaya-upaya hukum yang nanti dibuktikan di pengadilan, terbukti atau tidak karena kita kan tidak bisa mengatakan si A ini begini dan begitu. Nanti buktikan dengan fakta-fakta hukum yang ada, bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang ada," ucapnya. 

Baca Juga: Meneliti Radang Katung Empedu pada Anjing, Sharon Gunardi Jadi Lulusan Terbaik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat