PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebaiknya menarik surat tentang penghentian sementara pembangunan kompleks perumahan Pramestha Resort Town di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Soalnya, surat bernomor 640/6561/DEMPR yang diterbitkan pada akhir Desember 2019 dinilai bermasalah secara hukum.
Dosen hukum dan kebijakan lingkungan hidup di Sekolah Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga permasalahan hukum dalam surat gubernur tersebut.
Baca Juga: Teja Paku Alam Gabung Persib Bandung, Bobotoh Ucapkan Selamat Datang
Baca Juga: Di Antara Tawaran Klub Lain, Kiper Timnas Indonesia Teja Paku Alam Pilih Persib
”Pertama, mengenai penghentian sementara yang tidak jelas tempo atau jangka waktunya. Ketidakpastian sampai kapan (waktu, keadaan, atau kebijakan) adalah wujud dari kesewenang-wenangan,” katanya, Rabu 15 Januari 2020.
Kedua, tukasan mengenai pelanggaran administratif, yakni tidak adanya rekomendasi dari gubernur menggambarkan kacaunya administrasi Gedung Sate.
”Rekomendasi gubernur itu sudah ada. Walau yang menandatangani adalah Danny Setiawan (gubernur periode 2003-2008), tidak berarti ganti gubernur rekomendasinya jadi tidak berlaku,” tuturnya.