kievskiy.org

Beri Dua Pilihan Solusi untuk Para Tunanetra Eks Penghuni Wyata Guna, Kemensos: Tinggal Pilih Mau yang Mana?

PENGHUNI Balai Wyata Guna berlindung di bahu jalan, trotoar, dan halte di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu, 15 Januari 2020. Kemensos menyediakan dua pilihan solusi untuk mereka.*
PENGHUNI Balai Wyata Guna berlindung di bahu jalan, trotoar, dan halte di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu, 15 Januari 2020. Kemensos menyediakan dua pilihan solusi untuk mereka.* /ARIF HIDAYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial di Kementrian Sosial RI, Edi Suharto menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi terkait polemik yang terjadi di Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Wyata Guna. Mereka menawarkan dua opsi bagi mantan penerima manfaat yang saat ini masih bertahan di halte depan balai di Jalan Pajajaran, Kota Bandung.

“Sebagai solusi, kepada penerima manfaat yang telah berakhir masa retensinya namun belum kembali kepada keluarga, telah ditawarkan dua pilihan," kata Edi dalam rilisnya, Jumat 17 Januari 2020.

"Opsi solusi pertama, alumni penerima manfaat yang berjumlah 23 orang disediakan asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Cimahi,” lanjut Edi.

Baca Juga: Demi Ucapkan Terima Kasih, Emak-emak Nekat Cegat Konvoi Rombongan Bupati Sukabumi

Opsi solusi kedua, pihak Balai juga menyediakan asrama khusus di Wyata Guna untuk 23 orang alumni penerima manfaat. “Jadi saudara-saudara alumni penerima manfaat tinggal pilih saja mau yang mana?” ujar dia.

Selain itu, pihaknya menegaskan tidak ada pemindahan apalagi penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti isu yang diembuskan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

“Kami juga ingin menerangkan bahwa Balai Wyata Guna dalam proses revitalisasi fungsional menuju Balai berstandar internasional. Yang sistem dan layanan di dalamnya, tentu saja bertujuan satu. Untuk mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada saudara-saudara penerima manfaat. Sehingga saudara-saudara kita ini lebih berdaya dan mandiri,” kata dia.

Baca Juga: Soal Munculnya Sunda Empire, Ridwan Kamil: Banyak Orang Stres di Republik Ini

Edi pun menegaskaan bahwa aset Wyata Guna merupakan hak milik Kemensos. Hal ini dapat dibuktikan secara legal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat