kievskiy.org

Data Pribadi Sering Dijual Tanpa Izin, Perlindungan Konsumen E-Commerce di Indonesia Nihil

ILUSTRASI E-commerce. Perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia masih minim mengingat masih maraknya penjualan data pribadi tanpa izin.*
ILUSTRASI E-commerce. Perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia masih minim mengingat masih maraknya penjualan data pribadi tanpa izin.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air masih minim. Padahal Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk perkembangan industri ini. Berdasarkan GlobalWebIndex, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia.

Indonesia menghasilkan transaksi e-commerce sebesar USD 20,3 juta pada 2018. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar USD 3,3 juta kalau dibandingkan dengan 2017.

Sementara itu, McKinsey melaporkan, industri e-commerce di Indonesia akan tumbuh sepanjang 2017-2022 dan menghasilkan USD 20 juta, mendukung 2-3 persen dari GDP (Gross Domestic Product) Indonesia dan menyediakan sebanyak 26 juta lapangan pekerjaan.

Baca Juga: ASN Jabar Wajib Pakai Tiket Online saat Perjalanan Dinas, Ridwan Kamil Paparkan Alasan

Namun ada beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perdagangan e-commerce di Indonesia. Yang pertama adalah belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi.

Dia mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.

"Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau 100 Hari Selesai, Saya Angkat Dua Jempol untuk DPR

RUU tersebut idealnya mengatur hak dan kewajiban antara penyedia layanan dengan konsumen untuk memperjelas tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang boleh diakses oleh penyedia layanan yang berhubungan dengan transaksi tersebut. Sayangnya saat ini pembahasan RUU ini masih tertunda karena harus menunggu selesainya pembahasan Omnibus Law.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat