kievskiy.org

Soal Fatwa Masjid Al Islam Tamansari, MUI Kota Bandung: Sampai Kapan Tidur di Masjid?

ARMIN ABDUL JABBAR/
ARMIN ABDUL JABBAR/

PIKIRAN RAKYAT - Polemik warga Tamansari terus bergulir. Setelah digusur tempat tinggalnya, warga Tamansari yang mengungsi di Masjid Al Islam juga harus meninggalkan masjid tersebut setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung.

Dimana dalam fatwa tersebut, MUI Kota Bandung meminta Dewan Keluarga Masjid (DKM) yang berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat untuk mengembalikan fungsi masjid.

Irfan Syarifudin selaku Sekretaris MUI Kota Bandung menegaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan bagi seluruh masjid di Kota Bandung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Ketua KPK: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap Pasti

"Penjelasan ini kami keluarkan bagi semua pengurus DKM di Kota Bandung, bukan hanya bagi Masjid itu (Al Islam di Tamansari)," jelas Irfan saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin 20 Januari 2020 dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.

Meski mengeluarkan fatwa tersebut untuk seluruh pengurus masjid di Kota Bandung, Irfan tak menampik adanya keterkaitan antara penerbitan fatwa itu dengan Masjid AL Islam Tamansari.

Setelah dikeluarkannya fatwa oleh MUI Kota Bandung, dia mengimbau agar Pemkot Bandung segera menangani warga terdampak penggusuran lahan RW 11 Tamansari agar Masjid Al Islam bisa kembali pada fungsi awal.

Baca Juga: Virus Corona Mirip SARS Menular ke Beberapa Negara, Indonesia Ikut Bersiaga

"Yang jadi pertanyaan adalah, sampai kapan mereka (warga terdampak penggsuran) mau tidur di masjid. Kita harus mengembalikan kembali fungsi masjid. Kita tidak boleh menarik masjid ke dalam masalah ini (penggusuran lahan RW 11 Tamansari)," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat