PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan dengan modus penyedia jasa lowongan kerja di media sosial Facebook. Aksi tersebut memakan korban hingga belasan orang.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menyatakan pihaknya menangkap kedua pelaku yang merupakan pasutri dengan penipuan modus lowongan kerja di media sosial.
"Penipuan melalui FB, korban diiming-imingi lowongan kerja. Pelaku kita tangkap di kawasan Purwakarta," ujarnya.
Baca Juga: Konflik Tanah Panti Asuhan Diselesaikan dengan Jalan Mediasi
Tersangka atas nama Intriyana Khautsar alias Riyan (36) dan istrinya Mirnawati alias Mirna (25). Korban berasal dari Cimahi, Padalarang, Cianjur, Sukabumi, hingga Bogor.
Menurut Yoris, modus penipuan berlangsung dengan cara korban yang berminat setelah melihat iklan di FB diajak bertemu setelah komunikasi lewat WhatsApp.
"Mereka bilang butuh pekerja untuk perusahaan distributor telefon genggam dengan lowongan kerja fiktif sebagai sales. Korban dibawa tersangka ke rumah sakit dengan alasan harus dilakukan medical check-up. Saat di rumah sakit, korban diminta titipkan barang termasuk kunci kendaraan. Setelah masuk ke rumah sakit, tersangka kabur sambil bawa barang-barang korban," katanya.
Baca Juga: Cara Lakukan Panggilan Video 4 orang di WhatsApp
Setelah itu, tersangka menghapus jejak komunikasi dengan korban.