kievskiy.org

Seorang Pejabat Pabrik Kecap di Bandung Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar

TERDAKWA korupsi di perusahaan produsen kecap.*
TERDAKWA korupsi di perusahaan produsen kecap.* /YEDI SUPRIADI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Bekas Kepala Bagian Keuangan CV Citra Rasa, sebuah perusahaan Kecap Nasional perwakilan Bandung, Tjiu Hui Khun (THK),  didakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.

THK didakwa melanggar pasal 374 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan.

Persidangan perkara itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari para saksi.

Baca Juga: 4 Hal yang Bisa Merusak Sistem Kekebalan Tubuh, dari Softdrink sampai Fast Food

Pada perkara ini, THK didakwa menggelapkan uang perusahaan dan memalsukan rekening koran sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Ia menjadi terdakwa setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 25 Februari 2018.

Berdasarkan dakwaan dari JPU, perbuatan terdakwa THK terbongkar dari salah kirimnya laporan rekening koran dari Bank UOB Bandung kepada bagian Internal Kontrol perusahaan. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, THK setiap bulan mengirim laporan rekening koran ke Internal Kontrol hanya memberi foto copy-nya saja.

 Baca Juga: 5 Ragam Sayur Mayur yang Baik dalam Pertumbuhan Rambut

Namun pada pengiriman terakhir yang dilakukan 20 September 2018 lewat angkutan barang perusahaan, terdakwa THK salah mengirim. Saat itu yang dikirim benar-benar asli dari fisik rekening koran.

Tanpa diminta, THK mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang perusahaan dengan melakukan pemalsuan rekening koran.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • A

  • bri

  • dakwaan

  • penggelapan

  • kecap

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat

  • Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens

  • Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi

  • Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

  • Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Harga Tiket 5 Kolam Renang Paling Instagramable di Boyolali, Mulai Rp 10 Ribu Bisa Nyemplung Sepuasnya

  • Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Importir Ini Buka Loker, Kirim CV Kamu Sekarang

  • 5 Tokoh Top Calon Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024, Ada 3 Menteri, Kyai NU hingga Artis

  • BREAKING NEWS! Hasil Sidang Putusan Praperadilan Terkait Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bebas!

  • Enam Rekomendasi Perumahan Murah di Daerah Talun Kabupaten Cirebon, Ada yang di Bawah Rp200 Juta-Rp300 Juta

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat