PIKIRAN RAKYAT - Bekas Kepala Bagian Keuangan CV Citra Rasa, sebuah perusahaan Kecap Nasional perwakilan Bandung, Tjiu Hui Khun (THK), didakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
THK didakwa melanggar pasal 374 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan.
Persidangan perkara itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari para saksi.
Baca Juga: 4 Hal yang Bisa Merusak Sistem Kekebalan Tubuh, dari Softdrink sampai Fast Food
Pada perkara ini, THK didakwa menggelapkan uang perusahaan dan memalsukan rekening koran sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Ia menjadi terdakwa setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 25 Februari 2018.
Berdasarkan dakwaan dari JPU, perbuatan terdakwa THK terbongkar dari salah kirimnya laporan rekening koran dari Bank UOB Bandung kepada bagian Internal Kontrol perusahaan. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, THK setiap bulan mengirim laporan rekening koran ke Internal Kontrol hanya memberi foto copy-nya saja.
Baca Juga: 5 Ragam Sayur Mayur yang Baik dalam Pertumbuhan Rambut
Namun pada pengiriman terakhir yang dilakukan 20 September 2018 lewat angkutan barang perusahaan, terdakwa THK salah mengirim. Saat itu yang dikirim benar-benar asli dari fisik rekening koran.
Tanpa diminta, THK mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang perusahaan dengan melakukan pemalsuan rekening koran.