PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: 5 Manfaat Jeruk bagi Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Penyakit Ginjal
Selain Kemal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk tersangka Herry dan Tomtom baru ditahan KPK pada 27 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kemal pada 20 April 2018. Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Baca Juga: Iis Dahlia Kenang Awal Mula Pernikahannya dengan Satrio Dewandono, Akui Pernah Tegur Teman Suaminya karena Dianggap Tak Sopan
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Baca Juga: Paspor WNI Eks ISIS Harus Dicabut, Kesetiaannya terhadap NKRI juga Harus Diuji
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Ingin Berkunjung ke Kementerian BUMN Dibawah Naungan Erick Thohir, Simak Yuk Caranya!
Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.***
Eks Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Ruang Terbuka Hijau
![LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/160x0:800x426/703x0/webp/photo/2020/02/05/2556858561.jpg)
LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /ANTARA
Terkini Lainnya
Tags
KPK
Korupsi
dprd kota bandung
ruang terbuka hijau
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
KPK Kembali Sita Harta Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Targetnya 95 Bidang Tanah dan Rumah
Arteria Dahlan: Revisi UU KPK Bukan Untuk Lemahkan KPK, DPR Tidak Berseberangan dengan Rakyat
Penyidik KPK Novel Baswedan Dapat Penghargaan Internasional
Petinggi Perusahaan Harley Davidson Sambangi KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Bos Harley Davidson Diperiksa KPK, Diduga Buntut Kasus Suap Garuda
Terkini
Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat
Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens
Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi
Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023
Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Kabar Daerah
Sandi Combo Harian Hamster Kombat dan Kode Morse 8 Juli 2024, Dapatkan Hingga 1 Juta Koin Gratis!
Pimpin Upacara Hari Jadi Cirebon, Pj Wali Kota: Semangat Gotong Royong Adalah Jati Diri
Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024
10 Lokasi SIM Keliling Terbaru Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 8-12 Juli 2024
Enam Lokasi SIM Keliling Purwakkarta Senin-Sabtu, 8-13 Juli 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022