kievskiy.org

Arteria Dahlan: Revisi UU KPK Bukan Untuk Lemahkan KPK, DPR Tidak Berseberangan dengan Rakyat

Arteria Dahlan menyatakan bahwa revisi UU KPK ditujukan bukan untuk melemahkan institusi KPK, melainkan memperkuat KPK secara kelembagaan.
Arteria Dahlan menyatakan bahwa revisi UU KPK ditujukan bukan untuk melemahkan institusi KPK, melainkan memperkuat KPK secara kelembagaan. /DOK. DPR RI DOK. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyatakan bahwa revisi UU KPK ditujukan bukan untuk melemahkan institusi KPK, melainkan memperkuat KPK secara kelembagaan.

“Ini semua dilakukan bukan untuk melemahkan KPK, tetapi agar bagaimana KPK bisa lebih kuat. Kita harapkan dengan revisi UU KPK yang sudah berjalan dengan kepemimpinan yang baru ini.

"Saya optimis bahwa penegakan hukum pemberantasan korupsi maupun juga pencegahannya bisa berjalan jauh lebih baik dan efektif,” ucap Arteria, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPR RI usai mengikuti Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Baca Juga: Sempat Anjlok, IHSG Menguat Terpengaruh Naiknya Saham Asia

Dikarenakan KPK mempunyai Dewan Pengawas, Arteria mengatakan bahwa seseorang tidak bisa algi mengatakan KPK salah. Bahkan menurutnya, KPK kini mempunyai legitimasi yang kuat.

“Ada instrumen kontrol yang selalu melekat dalam setiap giat-giat penegakan hukum yang dihadirkan oleh KPK,” tandasnya.

Meski demikian, Arteria menghormati keinginan setiap warga negara yang ingin mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kuasa Hukum Galih Ginanjar Cecar Fairuz A Rafiq Soal Pertanyan Sensitif, Hakim Sempat Turun Tangan

Namun, ia meminta kepada semua pihak untuk mensakralkan persidangan MK dengan menghadirkan pemohon yang memiliki legal standing yang jelas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat