PIKIRAN RAKYAT – Sebagian warga RW 11 Tamansari yang terdampak proyek rumah deret, termasuk anak-anak, masih memilih bertahan di lantai dua Masjid Al-Islam.
Mereka terus memperjuangkan hak mereka atas lahan yang sudah rata dengan tanah dan bakal segera dibangun.
Warga menempati lantai dua masjid setelah bangunan rumah mereka dihancurkan lewat aksi pengosongan lahan secara sepihak pada 12 Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Tak Diurus Keluarga, Buruh Migran dari Majalengka Meninggal Tertahan di Kamar Mayat RS MalaysiaAksi itu diwarnai bentrok fisik antara warga dan aparat. Mereka adalah para penentang proyek rumah deret yang sudah dan sedang membawa permasalahan ini ke pengadilan.
Keberadaan warga di lantai dua masjid ini terusik ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung menerbitkan pengantar fatwa pada 15 Januari 2020.
Pengantar tersebut menyebut, akibat warga terdampak proyek yang menjadikan lantai dua sebagai tempat mengungsi, Masjid Al-Islam telah disalahgunakan.
Baca Juga: 4 Makanan yang Bisa Sebabkan Sembelit, Ternyata Sering Dikonsumsi Sehari-hari
Terbitnya pengantar fatwa ini sontak menjadi sorotan nasional, sama seperti aksi pengosongan lahan yang melibatkan aparat bersenjata dalam jumlah besar.
”Kami akan tetap bertahan di sini. Ke mana lagi? Ini satu-satunya bangunan tersisa di RW 11. Warga juga telah berkomunikasi dengan pengurus DKM setempat dan mereka memberikan izin,” ucap Eva Aryani, salah seorang perwakilan warga RW 11 Tamansari, Kamis, 6 Februari 2020 sore.
Dijelaskan Eva, warga juga tetap bertahan dalam penolakan terhadap proyek rumah deret. Mereka berharap Pemkot Bandung tidak lagi memaksakan kebijakan, seperti pengosongan paksa lahan.