kievskiy.org

Mengaku Tusuk Pipi Remaja Perempuan ZNS Pakai Kayu agar Diam, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

/RIRIN NF/PR

PIKIRAN RAKYAT – Polres Cimahi menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak terhadap NN alias Onang (27) pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan di bawah umur, ZNS (15) yang ditemukan warga dalam kondisi penuh luka.

Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu 12 Februari 2020 di RSUD Cibabat.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu, 12 Februari 2020.

Baca Juga: Gara-gara Wabah Virus Corona, Beberapa Pertandingan Di Liga Champions Asia Ditunda

"Ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun," ujarnya.

ZNS (15) ditemukan tak sadarkan diri di kawasan kebun di Jalan Sentris RT 1 RW 15 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Rabu 29 Januari 2020 malam.

Remaja perempuan tersebut ditemukan babak belur penuh luka di bagian wajah dengan tubuh terkubur bilah bambu dan bagian risleting celana terbuka.

Baca Juga: Ada Berkah dari Wabah Virus Corona yang Bisa Dimanfaatkan oleh Indonesia

Polres Cimahi berhasil melacak keberadaan 2 pelaku berinisial NN alias Onang (27) dan NS (17).

Semula, mereka dijerat pasal 80-81 UU Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 dengan diancam hukuman paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat