kievskiy.org

Seorang ASN Dinas Pendidikan Pemprov Jabar Dinyatakan Langgar Kode Etik

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar (kiri) Solehudin meminta klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas dan kode etik ASN, di kantornya, Soreang, Kamis 20 Februari 2020.*
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar (kiri) Solehudin meminta klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas dan kode etik ASN, di kantornya, Soreang, Kamis 20 Februari 2020.* /HENDRO SUSILO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melanggar kode etik ASN. Selain ikut penjaringan bakal calon di partai politik, ASN tersebut juga sempat maju dari jalur independen. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengungkapkan, ASN itu bernama Nana Supriatna, yang menjabat sebagai pengawas sekolah. Nana diketahui pernah mendaftar penjaringan di Partai NasDem. Formulir pendaftaran pun sudah dikembalikan oleh Nana, tetapi dicabut kembali. 

"Yang bersangkutan sudah mengambil formulir ke salah satu partai politik, terus sudah mengembalikannya juga. Kemudian dia juga ikut pencalonan dari jalur perseorangan," kata Januar, Minggu 23 Februari 2020.

Baca Juga: 500 Pelari Taklukan 'Pulau-pulau Indonesia' Melalui Funtastrip Run Bandung 2020

Menurut dia, Nana dinilai telah melanggar aturan, seperti pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Seorang ASN, kata dia, diharuskan netral dari politik, baik itu pernyataan, ucapan, maupun sikap dan perilaku.

"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, tindak lanjutnya itu kami hanya merekomendasikan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini adalah Komisi ASN," tuturnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menekankan, pihaknya pun telah melakukan klarifikasi, dan memang yang bersangkutan merupakan ASN. Dari hasil kajian, kata dia, Nana dinyatakan melanggar kode etik sebagai ASN.

Baca Juga: Bupati Sleman Serahkan Tragedi Susur Sungai pada Proses Hukum

"Selanjutnya, kami akan menyampaikan rekomendasi ke KASN, biar mereka yang menentukan apakah ada sanksi atau tidak. Yang jelas, kami menganggap yang bersangkutan melanggar," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat