kievskiy.org

Bupati Sleman Serahkan Tragedi Susur Sungai pada Proses Hukum

Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.*
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Sleman Sri Purnomo mempersilakan jika orang tua para korban menuntut pihak sekolah atas kejadian meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi saat melakukan susur sungai di Sungai Sempor. 

"Kami persilakan saja, tapi yang jelas kan semuanya itu pada prinsipnya tidak ada faktor kesengajaan. Hanya kelalaian, ketidakprofesionalan, itulah yang menyebabkan adanya musibah ini," katanya seusai upacara penutupan pencarian korban di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu 23 Februari 2020.

Sri juga menghormati proses hukum terkait insiden tersebut. Ia menyerahkan semua kasus pada kepolisian. 
 
 
"Kami berasaskan praduga tak bersalah, itu ranahnya hukum. Kami sangat menghormati proses hukum baik di Polda maupun Polres," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat 21 Februari 2020.

IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Ramai Pernyataan KPAI yang Sebut Perempuan Bisa Hamil jika Berenang dengan Laki-laki, Hotman Paris: Apakah KPAI Bisa Mempertanggungjawabkan?

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat