kievskiy.org

Polisi Tetapkan Pembina Pramuka Sebagai Tersangka dalam Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

PETUGAS melakukan penyisiran Lanjutan untuk mencari sejumlah pramuka SMPN Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu 22 Februari 2020.*
PETUGAS melakukan penyisiran Lanjutan untuk mencari sejumlah pramuka SMPN Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu 22 Februari 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pembina pramuka sekalgius guru olah raga di SMPN 1 Turi, IYA ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda DIY atas kejadian meninggalnya 10 siswa pada kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Donorkarto, Sleman.

”Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu 23 Februari 2020.

Menurut Yuliyanto, IYA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu 22 Februari 2020 siang.

Baca Juga: Lewat Usaha Jamur Tiram Organik, Pesantren Ibnu Katsir Jember Biayai Santri Muda Penghapal Al-Quran

"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya, yang menyebabkan orang luka-luka.

“Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan),” ujarnya.

Baca Juga: Segera Kunjungi India, Trump Berencana Bahas Soal Kebebasan Beragama di Tengah Isu UU Anti-muslim

Hingga saat ini, Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.

“Dari tujuh orang (pembina) ini, enam orang ikut ke lokasi, yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang anak-anak itu. Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu empat turun ke sungai,” tuturnya.

Berikutnya, kelompok kedua yang diperiksa adalah unsur Kwarcab Kabupaten Sleman yang terdiri tiga orang. Menurut dia, tiga orang itu diperiksa untuk mengetahui bagaimana aturan yang ada berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka.

Baca Juga: RSCM Kebanjiran akibat Hujan Deras, Pelayanan di IGD dan Ruang Rawat Inap Tetap Berjalan

Adapun kelompok ketiga adalah warga yang tengah berada di lokasi kejadian kecelakaan sungai. Sebagian di antaranya merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.

Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah. Hal ini seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat