PIKIRAN RAKYAT – Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Tatang Sudrajat terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa didakwa telah memeras meminta uang dengan janji bisa memasukkan menjadi pegawai honorer di Pemda KBB
Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu, 26 Februari 2020.
Baca Juga: Pria 62 Tahun Pecahkan Rekor Plank dengan Waktu 8 Jam
Sidang yang dipimpin Benny Eko Supriyadi beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang dipimpin Erry Ernawati Soeryadi dan Slamet Riyadi.
Dalam dakwaanya, Slamet menyebutkan terdakwa Tatang Sudrajat bersama-sama dengan Iwan Bakti Setiawan alias Bekti (penuntutan terpisah) baik yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Yakni menerima uang sejumlah Rp 25 juta dari pelamar tenaga kerja kontrak di Kabupaten Bandung Barat," katanya.
Padahal perekrutan tenaga kerja kontrak di lingkungan Kabupaten Bandung Barat hanya berdasarkan kebutuhan program kegiaatan di masing-masing SKPD dan dalam prosesnya tidak dipungut biaya sama sekali.
Slamet menjelaskan, kejadian itu terungkap berawal saat saksi Bayu Kencana Wijaya pada 10 Desember 2019 diantar saksi Roni akan pergi ke Pemkab Bandung Barat untuk melamar sebagai tenaga kerja kontrak.