PIKIRAN RAKYAT – Iuran BPJS Kesehatan yang batal naik setelah tiga bulan berjalan membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus menunggu arahan pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan terkait naik atau tidak naik tarif BPJS.
Tapi poinnya, pihaknya akan memonitor karena selama tiga bulan warga sudah memenuhi kewajiban mereka membayangkan iuran BPJS.
Baca Juga: Kunjungi Istana Bogor, Raja Belanda Sempatkan Foto Pasukan Berkuda RI dari dalam Mobil
"Keburu bayar warga ini. Sehingga banyak pertanyaan banyak ke saya, kalau keburu bayar gimana. Kami menunggu arahan pemerintah pusat, bentuknya apakah nanti bulan-bulan berikutnya enggak perlu bayar, kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit," ujar dia di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 10 Maret 2020.
Dengan dibatalkannya keputusan tersebut, kata Ridwan, bukan berarti warga yang sudah turun kelas BPJS harus naik kembali.
Ridwan meminta warga menyesuaikan kebutuhanya terhadap layanan BPJS.
"Kalau kemarin ada harga sesuai harganya, bisa. Justru jangan turun, yang namanya kualitas harus naik," ucap dia.
Terkait dengan anggaran BPJS PBI yang sudah diketok di APBD 2020, Ridwan mengatakan, hal itu tidak akan berpengaruh.