kievskiy.org

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkeu: Kami Segera Evaluasi Dampaknya

ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.* /indonesia.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan segera mengevaluasi dampak dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut dia, pembatalan tersebut akan membuat BPJS Kesehatan semakin kesulitan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pasalnya, kendati sudah mendapatkan suntikan dana Rp 15 triliun yang digelontorkan pemerintah beberapa waktu lalu, kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga saat ini masih defisit Rp 13 triliun. Menaikan harga iuran merupakan salah satu opsi untuk menutupi defisit tersebut.

Baca Juga: Angka DBD Terus Menurun dalam 5 Tahun, Kadinkes Kota Cirebon Bersyukur

“Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS (Kesehatan), gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya, nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (pembatalan), adalah suatu realita yang harus kami lihat. Nanti kami review lah,” ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Memasuki enam tahun penyelenggaraan program JKN-KIS, pemerintah menyepakati pemberlakuan penyesuaian iuran peserta berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019 yang intinya kenaikan iuran berlaku mulai Januari 2020. 

Iuran untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.

Baca Juga: Golkar Ganti Rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi, 'Drama' pun Dimulai Kembali

Sedangkan, untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 berlaku per-Agustus 2019. Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp 19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat