kievskiy.org

Tolak Kenaikan BPJS Kelas 3, Anggota DPR Komisi IX: Ada Selisih Rp 16.500 Berat Buat Rakyat, Apalagi Bicara Tanggungan

Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi (kanan) dalam ruang rapat gabungan yang dipimpin Ketua DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakata, Selasa (18/02/17).*
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi (kanan) dalam ruang rapat gabungan yang dipimpin Ketua DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakata, Selasa (18/02/17).* /dpr.go.id/ Kresno/

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi IX DPR, Intan Fauzi menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga.

Karena pada tahun lalu Komisi IX DPR telah melakukan rapat dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS.

Di mana dalam rapat tersebut menyimpulkan bahwa sudah disepakati tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga.

Baca Juga: Tentukan Jadwal Laga Persib Vs Persija di Liga 1 2020, PT LIB Butuh Satu Pandangan dengan Polisi

Kelas tiga ini terdapat kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk tidak dinaikkan.

"Kita berpegangan kepada itu, karena itu kami meminta tidak adanya kenaikan iuran untuk kelas tiga bagi PBPU dan BP," ujar Intan.

Ia juga menjelaskan sebanyak 20 jiwa peserta kelas tiga PBPU dan BP merasa keberatan dengan kenaikan iuran di mana yang awalnya Rp 25.500, menjadi Rp 42.000 perbulan.

Baca Juga: Subsidi untuk Klub-klub Sepak Bola di Liga 1 2020 Naik, Nilai Kenaikan di Daerah Jauh Lebih Tinggi

"Kenaikannya ada selisih Rp 16.500 itu berat buat rakyat, apalagi bicara tangggungan. Misalnya, suami, istri, dengan tiga anak," tegas Intan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat