kievskiy.org

Defisit Keuangan di BPJS Kesehatan, Sri Mulyani: Perhatikan 3 Aspek Penting

MENTERI Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada tiga aspek untuk mengatasi defisit keungan di BPJS di antaranya tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.*
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada tiga aspek untuk mengatasi defisit keungan di BPJS di antaranya tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.* /Humas Kemenkeu

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebut ada tiga aspek yang perlu diperhatikan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk mengatasi masalah defisit keuangannya.

Sri Mulyani menyebut tiga aspek itu di antaranya tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.

Menkeu menjelaskan aspek pertama yang bersifat mendesak untuk dibenahi adalah masalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Soal Penyaluran Dana Desa, Mendagri Tito Karnavian: Kementerian Desa dan Keuangan Perlu Turun Samakan Visi Seluruh Kepala Desa

Demikian disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja gabungan (rakergab) yang dihadiri Menkes, Mendagri, Menko PMK, Mensos, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, Direktur Utama BPJS Dan DPR, di Senayan, Jakarta sebagaiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenkeu, Selasa 18 Februari 2020.

Pada rakergab ini, seluruh sektor lembaga terkait membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III termasuk permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.

"Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah dan saat ini pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta. Itu yang tidak mampu dibayar pemerintah yang mampu membayar itu sistem kegotong royongan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Cara Memecahkan Jerawat dengan Benar agar Tidak Memancing Jerawat Lain Tumbuh

Sri Mulyani menyebut menyebut aspek kedua mencakup aspek manfaat sehingga perlu ada definisi pelayanan dasar agar iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat