PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat yang berisi 14 kebijakan pemerintah kota untuk mengantisipasi pencegahan virus corona atau SARS-CoV-2.
Salah satu isi surat edaran itu ialah menutup area publik di Kota Bandung yaitu Alun-alun, taman kota, dan tempat publik lainnya.
Selain itu, Oded juga mengimbau untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka selama dua minggu di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, LKP dan PKBM.
Baca Juga: Data Terkini Corona di DKI Jakarta Ada 174 ODP dan 152 PDP, Jumlah Terbanyak di Jakarta Selatan
Sementara untuk tingkat SMA-SMK belum diumumkan karena kewenangannya berada di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1.Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana untuk Menjaga Lonjakan Gula Darah
2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala COVID-19 agar menghubungi call centre 119.