kievskiy.org

Pemkot Bandung Alokasikan Dana Rp 158 Miliar untuk Bayar Guru Honorer yang Tak Memiliki NUPTK

GURU Honorer.*/DOK. PR
GURU Honorer.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana Rp 158 miliar untuk membayar honor bagi guru honorer pada 2020. Honor dari Pemkot Bandung itu diharapkan menjadi solusi kesejahteraan bagi guru honorer yang tidak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, guru honorer yang tidak memiliki NUPTK, tidak diperkenankan mendapat honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara di Kota Bandung, sebagian besar guru honorer tidak mempunyai NUPTK.

Baca Juga: Jawa Barat Siap Gelar UNBK dengan Format yang Lama di Tengah Merebaknya Virus Corona

Untuk menangani masalah itu, Pemkot Bandung mengalokasikan honor peningkatan mutu guru dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, honor peningkatan mutu guru sebesar Rp 158 miliar diperuntukkan bagi guru honorer jenjang Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Pertama.

Dengan dialokasikannya honor dari Pemkot Bandung, maka guru yang tidak punya NUPTK bisa tetap mendapat penghasilan. "Dana BOS pemerintah pusat bagi (guru honorer) yang punya NUPTK. Bagi yang tidak punya NUPTK (honor) dari APBD Pemkot Bandung," ujar Cucu usai menggelar pertemuan dengan para guru honorer di Kantor Disdik Kota Bandung, Jumat 13 Maret 2020.

Baca Juga: Usaha Pemprov Jabar Tangani Pandemi COVID-19 Diapresiasi oleh DPRD

Meski demikian, Disdik Kota Bandung belum memutuskan apakah honor peningkatan mutu guru juga akan diberikan kepada guru honorer yang sudah mempunyai NUPTK. Disdik Kota Bandung akan mengkaji hal itu terlebih dahulu.

Terkait waktu penyaluran honor peningkatan mutu guru, kata Cucu, masih menunggu dibuatnya peraturan wali kota terkait. Para guru akan mendapat honor dari Pemkot Bandung dihitung dari Januari 2020.

Adapun, besaran honor yang didapat setiap guru tergantung pada klasifikasi tertentu. Guru yang masa kerja pengangkatan sebelum 2005 akan mendapat honor dengan nilai berbeda dibandingkan guru yang masa kerja pengangkatannya setelah 2005.

Baca Juga: PJU Ketinggalan Zaman, Pemkab Purwakarta Baru Akan Gunakan LED Tahun Depan

Kualifikasi juga mengacu pada pendidikan terakhir guru. Jumlah honor guru yang pendidikan S1/D4 linier dengan mata pelajaran yang diajar akan berbeda honor guru S1/D4 yang tidak linier.

Cucu mengingatkan kepada kepala sekolah agar mematuhi Permendikbud Nomo 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Jangan sampai, kepala sekolah masih memberikan honor dari dana BOS kepada guru honorer yang tidak mempunyai NUPTK atas dasar rasa kasihan.

"Tidak boleh juga sekolah kebablasan. Sayang sama guru tapi kepsek melanggar aturan dengan pertimbangan guru berkontribusi terhadap operasional sekolah," ucap Cucu.

Baca Juga: Virus Corona Jadi Pandemi, Indonesia Bisa Tutup Diri hingga Rilis Perppu Biosekuriti

Dia mengatakan, Pemkot Bandung sedang berupaya agar guru honorer di Kota Bandung memiliki NUPTK sehingga bisa menerima honor dari dana BOS. Upaya tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) agar syarat mendapat NUPTK cukup dengan surat keputusan penugasan dari Disdik Kota Bandung.

Ketua Asosiasi Guru Honor Indonesia wilayah Kota Bandung Iman Supriatna mengapresiasi upaya Pemkot Bandung yang mengalokasikan honor untuk guru honorer yang belum punya NUPTK. Syarat kepemilikan NUPTK untuk mendapat dana BOS membuat para guru honorer khawatir. Hal itu karena sebagian besar guru honorer tidak mempunyai NUPTK.

"Bisa dibayangkan teman-teman tidak punya NUPTK, mau dari mana penghasilan?" ujar Iman. Dia pun berharap, para guru honorer Kota Bandung bisa segera memperoleh NUPTK dengan surat rekomendasi dari Disdik Kota Bandung. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat