kievskiy.org

Virus Corona Jadi Pandemi, Indonesia Bisa Tutup Diri hingga Rilis Perppu Biosekuriti

PERSONEL Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 11 Maret 2020. RSUD Suradadi menjemput salah satu anak buah kapal (ABK) warga Desa Demangharjo, Kabupaten Tegal berinisial II (42) diduga terjangkit COVID-19, karena menderita penyakit demam, batuk dan pilek selama tujuh hari usai pulang melaut dari Taiwan.*
PERSONEL Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 11 Maret 2020. RSUD Suradadi menjemput salah satu anak buah kapal (ABK) warga Desa Demangharjo, Kabupaten Tegal berinisial II (42) diduga terjangkit COVID-19, karena menderita penyakit demam, batuk dan pilek selama tujuh hari usai pulang melaut dari Taiwan.* /ANTARA FOTO/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut Indonesia perlu ikut bertanggung jawab dalam menanggulangi wabah Corona setalah virus ini ditetapkannya pandemik global.

Hal itu, kata Bamsoet bisa dilakukan di antaranya lewat menutup akses masuk dari luar negeri, mengingat sebagian kasus di Indonesia merupakan kasus imported cases atau penularan yang terjadi di luar negeri.

“Kami juga jika pemerintah mengambil sikap untuk menunda atau membatalkan pertemuan yang melibatkan orang banyak, sebab penyebaran virus Covid-19 sangat masif guna memotong rantai penyebarannya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat 13 Maret 2020.

Baca Juga: Jumlah Konsumsi Kopi Dunia Meningkat, Petani Indonesia Hadapi 3 Masalah Besar

Menurut dia, pemerintah juga hendaknya mengundang praktisi, komunitas akademisi dari perguruan tinggi dan para dokter atau ahli medis untuk menyamakan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan virus Covid-19. Sementara masyarakat harus tetap waspada serta mengikuti protokol kesehatan.

“Terutama apabila berada di tempat umum seperti mal, stasiun kereta, terminal maupun bandara,” ucap dia.

Bambang menilai memungkinkan juga bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu Biosekuriti mengingat kondisi penyebaran virus Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Ini dikatakan Bambang mengacu pada langkah Australia yang akan menggunakan UU Biosekuriti untuk menghalau virus ini. UU ini memungkinkan pemerintah untuk mengendalikan pergerakan warganya dalam penanganan wabah seperti virus corona ini.

Baca Juga: Meningkatkan Fitur Navigasi dan Audio, Harley Davidson Sematkan Android dalam Sistem Hiburannya

“Berdasakan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa teknik pembentukan Perppu harus memenuhi kriteria kegentingan yang memaksa," ucap dia.

Adapun saat ini Bambang menilai pemerintah sudah cukup baik dalam mengantisipasi pandemi virus Corona. Seperti penanganan pemulangan WNI dari Wuhan ke Indonesia yang sudah mengikuti protokol kesehatan WHO serta mengumumkan penutupan penerbangan dari dan ke Tiongkok.

Namun jika Pemerintah mengeluarkan Perppu Biosekuriti, hendaknya tetap memperhatikan ketentuan dalam UU Dasar NRI 1945 pasal 28I ayat (1) tentang hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya, maupun terhadap Pancasila, serta penerapannya agar dapat memenuhi asas filosofis, yuridis, dan sosiologis, dan tidak bertentangan dengan asas-asas perundangan.

“Agar tujuan dikeluarkannya Perppu tersebut untuk melindungi segenap WNI dari penyebaran virus Covid-19 dapat tercapai,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat