kievskiy.org

Maksimum 50% dari Dana BOS, Kontraproduktif dengan Upaya Penghapusan Guru Honorer

ILUSTRASI guru honorer.*
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Ikatan Guru Indonesia menilai pengubahan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) terkait alokasi dana maksimal 50 persen untuk guru honorer kontraproduktif bagi upaya penghapusan sistem honorer.

Pembiayaan tenaga kependidikan honorer dinilai harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Selama Januari 2020 Tercatat 1.798 Kasus DBD di Jawa Barat, Kota Bandung Tertinggi

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, penambahan alokasi maksimal 50 persen untuk honorer kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan sistem honorer.

Menurut dia, pemerintah daerah yang seharusnya memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru.

Baca Juga: Ratusan Warga yang Dikarantina di AS karena Virus Corona Telah Bebas, Pemerintah Imbau Tidak Ada Pengucilan

"Seharusnya bukan (diperluas batasannya, red) menjadi 50 persen, tetapi menjadi 0 persen. Biarkan pemerintah daerah memikirkan caranya menanggulangi kekurangan guru ini," katanya, Rabu 12 Februari 2020.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bila penambahan porsi BOS untuk honorer bisa berakibat kurang baik bagi pengelolaan keuangan sekolah.

Baca Juga: Usai Tenaga Kerja asal Tiongkok Tewas di Proyek, Meikarta Bantah TKA Bekerja Tanpa Perizinan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat