kievskiy.org

Kebijakan Dana BOS untuk Guru Honorer, Nadiem: Ini Bukan Solusi Tapi Jadi Langkah Pertama dalam Memulai

ILUSTRASI guru.*
ILUSTRASI guru.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui bila penyelesaian masalah guru honorer seharusnya berada di tangan pemerintah daerah. Namun demikian, ia mengatakan, tidak bisa lepas dari tanggungjawab untuk mengurus guru honorer tersebut.

Nadiem mengatakan hal tersebut terkait dengan program Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang baru-baru ini diluncurkan. Ada dua poin penting dari program tersebut. Pertama, dana yang ditransfer langsung ke rekening sekolah. Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya, dimana BOS disalurkan melalui perantara pemerintah daerah. Kedua, adanya perluasan batas maksimal pembiayaan guru honorer menjadi 50%.

"Esensinya itu saya sangat setuju, bahwa seharusnya ini tanggungjawabnya daerah. Tapi, kenyataannya, selama ini, bertahun-tahun ini, masih saja tetap tidak ada dukungan," tuturnya saat beraudiensi dengan wartawan, Rabu 12 Februari 2020 petang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Enam Daerah Otonomi Baru di Jabar Sudah Penuhi Syarat Final

Ia mengatakan, kebijakan BOS yang dikeluarkannya bukan solusi untuk guru honorer. Namun demikian, itu menjadi langkah pertama untuk memulainya.

Menurutnya, Kemendikbud tetap harus ada rasa tanggungjawab terhadap pembayaran guru honorer yang layak. Ia tidak menampik, tidak semua guru honorer layak dibayar lebih. Namun bukan berarti tidak ada guru honorer yang layak diupah lebih.

"Siapa yang tahu? (besaran upah bagi guru honorer) Ya, kepala sekolah. Jadi ini hanya langkah pertama dan ini karena dananya juga tidak terlalu besar, bukannya ada peningkatan apa-apa. Tapi, yang diberikan adalah fleksibilitas. Sementara kami mencari solusi yang lebih baik, ya ini yang bisa kami berikan langsung dari pusat. Paling tidak kepala sekolah bisa memilih," ujarnya.

Baca Juga: Akhir Sayembara BKSDA Sulteng, Ahli Reptil Australia Sukses Bebaskan Buaya Berkalung Ban

Menurutnya, level kementerian dan dinas sebenarnya terlalu jauh jangkauannya untuk mengurusi sekolah. Kepala sekolah adalah yang paling mengetahui apa yang dibutuhkan sekolahnya.

Kebijakan BOS ini dikatakannya sebagai bentuk memberikan ruang kebebasan bagi kepala sekolah untuk menentukan yang terbaik bagi sekolahnya, khususnya meningkatkan upah guru honorernya.

"Seperti di Maluku dan Papua, ada sekolah hanya satu guru PNS, yakni Kepala Sekolahnya saja. Sisanya guru non ASN, honorer. Di situasi pada saat itu bisa dibayangkan, kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya untuk meningkatkan sedikitpun upah dari pada honorer itu," tuturnya.

Baca Juga: Sampah Rumah Sakit Diduga Dibuang Sembarangan di TPS Palumbonsari

Ia menambahkan, kebijakan BOS bukan solusi sempurna. Akan tetapi, yang terpenting harus ada perbaikan dari kebijakan-kebijakan sebelumnya yang terkait dengan BOS. Dalam hal ini, ia juga merujuk kepada transfer dana BOS secara langsung ke rekening sekolah.

"Sebelumnya, dari Kemenkeu, itu uangnya masuk dulu ke Pemprov, baru sekolah. Jadi, itu saja yang sekarang, rantainya diputus agar langsung ke sekolah. Itu saja sudah bisa menyederhanakan berbagai macam hal dan menghindari berbagai macam hal juga, hanya dengan uang itu bisa ditransfer langsung," katanya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Tanjungpura (Untan) Aswandi menilai, perbaikan skema dana BOS yang langsung ke sekolah dan penyederhanaan proses administrasinya akan mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikan Tanah Air.

Baca Juga: Kenang Sosok Almarhum sang Ayah, Ustaz Yusuf Mansur: Saya yang Enggak Banyak Kenangan Pribadinya

"Kebutuhan belajar mengajar dapat cepat disediakan sekolah, tidak perlu lagi menunggu kapan pemerintah daerah mencairkan dana BOS. Jadinya minim hambatan," ucap Aswandi.

Kendati begitu, Aswandi mengimbau agar pemerintah pusat selektif memantau sekolah-sekolah penerima BOS. Bila diperlukan, ungkap Aswandi, dapat dilakukan proses audit ke sekolah.

"Sasaran dana BOS juga tepat ke sekolah-sekolah yang memang nyata melakukan kegiatan pendidikannya. Kemudian juga jangan sampai pihak penerima dana BOS bermain-main dengan dana BOS," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat