PIKIRAN RAKYAT - Pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan semakin ditingkatkan seiring ada perubahan dalam mekanisme penyaluran dan pencairannya.
Sekolah dituntut untuk meningkatkan transparansi alokasi BOS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pelaporan penggunaan BOS belum maksimal bila mengacu kepada tahun lalu.
Baca Juga: Janelle Monae Kenakan Gaun dengan 168.000 Kristal Swarovski ke Piala Oscar 2020
Laporan yang masuk ke Kemendikbud hanya 53 persen dari total sekolah yang ada.
Pada tahun ini, ia menyebutkan akan ada dua persyaratan terkait pelaporan penggunaan dana BOS pada tahun ini.
Baca Juga: Tiongkok dan Hong Kong Mundur, Undian Ulang BAC: Tim Putra Indonesia Satu Grup dengan Korea
Pertama, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring menjadi syarat supaya BOS tahap ketiga disalurkan.
Syarat lainnya, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.