kievskiy.org

Laporan BOS Belum Maksimal, Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan 2 Syarat Pelaporan

ILUSTRASI Sekolah. Para siswa belajar di ruang kelas yang tidak layak di Sekolah Dasar Negeri Samudrajaya 04 Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin 20 Januari 2020.*
ILUSTRASI Sekolah. Para siswa belajar di ruang kelas yang tidak layak di Sekolah Dasar Negeri Samudrajaya 04 Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin 20 Januari 2020.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan semakin ditingkatkan seiring ada perubahan dalam mekanisme penyaluran dan pencairannya.

Sekolah dituntut untuk meningkatkan transparansi alokasi BOS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pelaporan penggunaan BOS belum maksimal bila mengacu kepada tahun lalu.

Baca Juga: Janelle Monae Kenakan Gaun dengan 168.000 Kristal Swarovski ke Piala Oscar 2020

Laporan yang masuk ke Kemendikbud hanya 53 persen dari total sekolah yang ada.

Pada tahun ini, ia menyebutkan akan ada dua persyaratan terkait pelaporan penggunaan dana BOS pada tahun ini.

Baca Juga: Tiongkok dan Hong Kong Mundur, Undian Ulang BAC: Tim Putra Indonesia Satu Grup dengan Korea

Pertama, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring menjadi syarat supaya BOS tahap ketiga disalurkan.

Syarat lainnya, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat