kievskiy.org

Merdeka Belajar Episode 3, Mekanisme Penyaluran Dana BOS Berubah

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.* /DOK. Kemendikbud

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Senin, 10 Februari 2020.

Nadiem menyebut pengubahan mekanisme BOS ini dengan Merdeka Belajar episode 3.

Saat itu, Nadiem mengumumkan tentang pengubahan BOS ini dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Demi Desain Baru dengan Beton dan Rumput Sintetis, Sejumlah Pohon di Alun-alun Majalengka Ditebang

Pengumuman berlangsung di Kementerian Keuangan.

Mekanisme BOS yang berubah itu adalah penyalurannya yang pada tahun ini akan langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemprov dan pemkot/pemkab.

Baca Juga: Dipertanyakan Kemampuannya Hadapi Trump di Pemilu AS 2020, Buttigieg Mengaku Bukan Orang Kaya

Nadiem mengatakan, penyaluran BOS juga akan dilakukan dalam 3 tahap dalam setahun. Sebelumnya, penyaluran BOS selalu dilakukan dalam 4 tahap.

“Untuk verifikasi datanya, kami permudah, bahwa penetapan SK melalui Kemendikbud. Namun datanya memang datang dari provinsi, kabupaten/kota lewat platform dapodik kita yang sudah online,” ujarnya.

Terkait dengan verifikasi data sekolah, ia mengatakan, setiap dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota hanya perlu melakukannya satu kali dalam setahun, yakni setiap tanggal 31 Agustus untuk memperbaiki data di dapodik.

Baca Juga: Kisah Masa Kecil Sutradara Parasite, Bong Joon-Ho Dibesarkan di Samping Pangkalan Militer Amerika Serikat

Ia meyakini hal tersebut efektif untuk mempercepat proses penerimaan BOS.

“Harapan kedepannya, BOS tidak telat lagi diterimanya. Beban administrasi sekolah juga diharapkan berkurang karena sekarang semakin sedikit proses verifikasi, hanya sekali dalam setahun,” ujarnya.

Penyaluran BOS pada tahun ini juga mengalami perubahan dalam hal alokasi maksimal untuk guru honorer.

Baca Juga: Karen Pooroe: Akhirnya Anak Saya Kembali ke Pelukan Saya juga, tapi dalam Kondisi sudah Dipanggil Tuhan

Bila sebelumnya biaya untuk guru honorer maksimal 15%, pada tahun ini meningkat menjadi maksimal 50%.

Guru honorer yang mendapatkan BOS adalah yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat