PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bandung Oded M Danial memberlakukan sejumlah instruksi, maupun imbauan kepada berbagai pihak dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).
Beberapa di antaranya, memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM).
Berikut imbauan kepada (lembaga pendidikan) yang lainnya agar melakukan hal sama, penghentian sementara berbagai kegiatan dengan penyelenggara Pemkot Bandung maupun lembaga lain yang melibatkan massa.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran Nomor: 443/SE.030-Dinkes per tanggal 14 Maret 2020.
Terdapat 14 poin kebijakan Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran mulai berlaku sejak 14 Maret 2020. Pemerintah Kota Bandung bakal mengevaluasi isi surat edaran tersebut dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ancaman Corona hingga Bandung, Tahura pun Ikut Ditutup