kievskiy.org

Panti Asuhan Muhammadiyah di Bandung Akan Digusur, Pengurus Sebut Ada Kejanggalan dalam Eksekusi

SEORANG anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jabar ikut menjaga panti asuhan Muhammadiyah Kuncup Harapan Jalan Mataram, Kota Bandung, Senin, 16 Maret 2020.*
SEORANG anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jabar ikut menjaga panti asuhan Muhammadiyah Kuncup Harapan Jalan Mataram, Kota Bandung, Senin, 16 Maret 2020.* /SARNAPI/PR

PIKIRAN RAKYAT – Pengurus Muhammadiyah Jawa Barat menegaskan akan mempertahankan sekuat tenaga terhadap keberadaan Panti Asuhan Muhammadiyah Kuncup Harapan, di Jalan Matraman, Kota Bandung.

Rencananya tanah dan rumah salah satu Panti Asuhan Muhammadiyah di Bandung  akan digusur pada 18 Maret 2020 mendatang. 

"Pihak Muhammadiyah akan melakukan perlawanan atas eksekusi ini karena menilai banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata Ketua Muhammadiyah Cabang Sukajadi, Dedi Djubardi, kepada para wartawan, Senin, 16 Maret 2020.

Baca Juga: Status Bencana Nasional Covid-19, ASN yang Bekerja dari Rumah Jangan Keluar Jika Tak Mendesak

Menurut Dedi, dari informasi surat pemberitahuan yang dilayangkan juru eksekusi ternyata Panti Asuhan Muhammadiyah Kuncup Harapan akan dieksekusi pada 18 Maret mendatang.

PANTI Asuhan Muhammadiyah di Jalan Mataram, Kota Bandung.*
PANTI Asuhan Muhammadiyah di Jalan Mataram, Kota Bandung.*

"Eksekusi itu tidak sah sebab banyak kejanggalan dalam keputusan Peninjauan Kembali MA. Apalagi kami juga sedang mengajukan dua gugatan baru kepada pemenang PK MA yakni Bu Mira," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib memprihatinkan menimpa Panti Asuhan Kuncup Harapan Jln. Mataram No. 1, Kota Bandung, karena kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah agung (MA) sehingga harus siap-siap dikosongkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Periksa Kesehatan Setelah Sempat Berdekatan dengan Menhub Budi Karya Sumadi

Pihak panti asuhan berupaya menempuh jalur hukum untuk menyelamatkan panti dan 15 anak yang tinggal di dalamnya karena sebelumnya Mhham memenangkan gugatan dari PN Bandung sampai kasasi MA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat