kievskiy.org

Status Bencana Nasional Covid-19, ASN yang Bekerja dari Rumah Jangan Keluar Jika Tak Mendesak

Konferensi pers KemenPANRB.*
Konferensi pers KemenPANRB.* /HUMAS KEMENPANRB

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait bekerja di rumah bagi ASN dalam rangka pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.  Sekaligus, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

Adapun ASN bekerja diberlakukan hingga 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut. 

Dalam surat edaran tersebut Tjahjo menuturkan untuk penyesuaian sistem kerja, ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. 

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Liburkan Anak Sekolah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa: Insya Allah, Jawa Timur Bisa Melalui Ini Semua

PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

"ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung)," tutur Tjahjo dalam siaran persnya, Senin 16 Maret 2020. 

ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Baca Juga: Simak 5 Makanan yang Bisa Membantu Menyeimbangkan Hormon agar Terhindari dari Ruam Kulit

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," Ujar dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat