kievskiy.org

Buruh Akan Kembali Berdemo Soal Penolakan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Serikat Pekerja atau aliansi buruh se Jawa Barat dan elemen mahasiswa akan kembali menggelar untuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin,16 Maret 2020. Mereka kembali menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law. 

Perwakilan Serikat pekerja Jabar M Sidarta mengatakan, sebelum berunjuk rasa pihaknya akan melakukan longmarch dari monumen perjuangan rakyat Jawa Barat (Monju).

Mereka akan menyuarakan terkait tindakan pemerintah yang telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draft  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law 'Ciptaker' serta Naskah akademiknya kepada pimpinan DPR-RI, pada 12  Februari lalu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ubah Hotel Pribadi Jadi Rumah Sakit Darurat Khusus Pasien Virus Corona 

RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut sebelumnya diberi judul Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (yang kemudian sempat diplesetkan dengan singkatan RUU Omnibus Law Cilaka)  mulai banyak menuai penolakan secara masif di berbagai daerah dan kalangan, baik dari kalangan akademisi/pakar, mahasiwa, pers/jurnalis, lingkungan, tani, nelayan, ormas-ormas besar.

Terlebih, dari kalangan kaum buruh, karena RUU Omnibus Law tersebut, kalau sampai disahkan akan banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan rakyat.

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja isinya juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," Kata dia, Minggu, 15 Maret 2020.

Baca Juga: Jajaran Menteri Dites Setelah Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona, Hasil Tes Covid-19 Erick Thohir Diungkap

Di antaranya, kata dia, upah menjadi sangat murah (akan berlaku Upah Tunggal UMP/Upah Minimum Provinsi Jawa Barat hanya Rp 1, 8 juta/bulan dan Upah Khusus Padat Karya bisa di bawah UMP dengan alasan demi keberlangsungan usaha.  Bahkan akan berlaku upah/jam terkait dengan jam kerja fleksibel yang tidak memiliki hubungan kerja untuk melindungi buruh). 

"Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus. Status kerja kontrak dan Outsourcing seumur hidup, karena pasal 59 undang-undang ketenagakerjaan no. 13/2003 dihapus, sehingga pesangon akan hilang dengan sendirinya," ujar dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat