PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Pangan Polres Cimahi mengawasi pembatasan pembelian sejumlah kebutuhan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting).
Hal itu dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang ditengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Betul ada pemberlakuan pembatasan belanja sembako oleh masyarakat. Selain menjaga ketersediaan dan harga, juga menghindari adanya potensi penimbunan. Kita awasi kondisinya di lapangan," ujar Ketua Satgas Pangan Polres Cimahi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu 18 Maret 2020.
Baca Juga: Ikut Gerakan #DiRumahAja, Asisten Rumah Tangga Syahrini Batal Liburan ke Rusia
Mabes Polri RI menerbitkan surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan Bapokting tertanggal 16 Maret 2020.
Isinya meminta pelaku ritel modern melakukan pembatasan penjualan 4 bahan makanan pokok di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dan bencana nasional.
Pembatasan pembelian berlaku pada pembelian maksimal beras 10 kilogram, gula pasir 2 kilogram, minyak goreng 4 liter, dan mie instan 2 dus.
Pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan pengecekan stok masker serta hand sanitizer yang beberapa minggu belakangan sulit didapat masyarakat di pasaran.
"Selain sembako, akan dilakukan pengecekan juga stok masker dan hand sanitizer yang memang sangat dibutuhkan masyarakat," terangnya.
Masyarakat diimbau terlalu panik menanggapi mewabahnya kasus penularan Covid-19. Namun tetap diminta untuk waspada.