PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan karantina wilayah atau lockdown, harus mempertimbangkan beberapa hal, terutama efektivitasnya.
"Kebijakan lockdown itu bahasa media dan publik yang sudah dikenal. Dalam undang-undang kita lockdown itu dikenal dengan UU No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Di situ disebutkan ada 4 jenis pembatasan dalam pasal 94," kata dia di Gedung Sate, Rabu, 18 Maret 2020 petang.
Baca Juga: Virus Corona Merebak, Satpol PP Giring Pelajar yang Tengah Nonton Bioskop di Sukabumi
Dalam pasal 94, disebutkan pertama karantina rumah artinya orang tidak boleh keluar rumah, kedua karantina Rumah sakit yaitu seseorang diisolasi sambil dirawat, ketiga karantina wilayah atau lockdown, keempat pembatasan sosial berskala besar.
"Dalam UU ini kewenangan 3 dan 4 itu kewenangan pada menteri dan itu menteri kesehatan. Arahan dari presiden, daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan tersebut itu dapat mengusulkan, mengajukan menyampaikan saran kepada kepala gugus tugas pada Doni Monardo, Kepala BNPB," ujar dia.
Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA HARI INI: 19 Maret 2020, Bandung Berpotensi Hujan dari Siang hingga Malam Hari
Sesuai UU ini, gugus tugas bisa menyampaikan saran kepada menteri kesehatan maka kebijakan secara resmi akan dikeluarkan oleh Kemenkes kalau memang hal itu perlu dilakukan.
Tapi kebijakan karantina wilayah dijelaskan oula dalam pasal yang lain yang memuat tujuh pertimbangan.
"Mulai dari epidemiologi sampai sejauh mana penyebarannya. Kedua tingkat bahayanya, efektivitasnya termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah kalau menyangkut masalah efektivitas, kalau suatu wilayah dilakukan karantina wilayah sedangkan perbatasan dengan wilayah sekitar tidak kelihatan batasnya, apakah efektif? Disitu-situ saja sementara masyarakat bisa tembus dengan mudah," kata dia.