kievskiy.org

Disnaker Bandung Minta Buruh Korban PHK akibat COVID-19 Lapor, Paling Lambat 15 April 2020

ILUSTRASI COVID-19
ILUSTRASI COVID-19 //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Bandung mengimbau kepada para buruh yang mengalami pemutusan kerja atau PHK akibat virus corona agar segera melapor.

Disnaker mengumumkan pelaporan paling lambat diterima hingga Rabu 15 April 2020, dengan mendatakan dirinya pada web berikut, bit.ly/2ULQtQF.

Pemerintah Kota Bandung pun telah mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan virus corona di lingkungan kerja.

Baca Juga: Pemuda Cirebon Dituduh ODP COVID-19, Ketua RW Setempat Nyatakan Itu Tidak Benar

Dengan cara, mengimbau perusahaan untuk sementara mengentikan atau melakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha yang ada di perusahaan.

Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha maka dapat menerapkan kebijakan menjaga jarak fisik antar orang di tempat kerja atau melakukan kegiatan bekerja dari rumah.

Bagi usaha di bidang pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok, dan bahan bakar minyak dikecualikan untuk tidak ditutup.

Baca Juga: WHO Sebut Dunia Kekurangan 6 Juta Perawat untuk Tangani Virus Corona

Perusahaan mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau gejala kasus virus corona di tempat kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat